Beranda | Artikel
Hukum Mencabut Uban dan Menyemirnya
Senin, 14 Maret 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz.

Berdasarkan hadits berikut,

غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ

Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam,

1. Apakah hadits di atas menunjukkan sunnah untuk mencabuti uban?

2. Bagaimana hubungannya dengan riwayat yang mengatakan, “Jangan cabut ubanmu karena ia akan menjadi cahaya di akhirat.”?

3. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?

Jazakallah khairan katsiran (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

1. Pada pertanyaan yang disampaikan, ada kekeliruan dalam menerjemahkan hadits yang disebutkan,

غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ

Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam.”

Yang benar, bukan “hilangkan”, tetapi “ubahlah ubanmu ....” Maksudnya adalah: mengubah warna uban.

Dengan demikian, hadits di atas TIDAK menunjukkan dianjurkannya mencabut uban, sehingga hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang menyarankan agar TIDAK mencabut uban.

2. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?

Yang benar, alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubah warna uban adalah agar kaum muslimin tampil beda dengan orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka tidak mau mengubah warna ubannya. Ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari,

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم

Sesungguhnya, orang Yahudi dan Nasrani tidak mengubah warna uban mereka, maka selisihilah mereka (dengan mengubah warna uban).”

Adapun tentang alasan terlarangnya mewarnai uban dengan warna hitam, maka ulama berselisih pendapat, karena tidak ada keterangan tentang alasan tersebut. Sikap yang tepat adalah menaati perintah ini sebagaimana adanya, tanpa mempertanyakan sebabnya.

Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Membuang Pembalut Menurut Islam, Mendengarkan Al Quran, Bagi Orang Yang Mampu Kaya Hukum Melaksanakan Qurban Adalah, Tema Kultum Yang Menarik, Pengertian Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha, Cara Menghadapi Mertua Cerewet

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3890-hukum-mencabut-uban-dan-menyemirnya.html